Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Minta Dikritik, Adian Ingatkan Soal Kasus Pelanggaran HAM

Reporter

image-gnews
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) menerima jaket dari aktivis 98 saat Halal bihalal Presiden bersama Aktivis 98, di Jakarta, Ahad, 16 Juni 2019. Presiden berpesan agar para aktivis 98 bisa mengambil peran dalam pembangunan. ANTARA/Aprillio Akbara
Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) menerima jaket dari aktivis 98 saat Halal bihalal Presiden bersama Aktivis 98, di Jakarta, Ahad, 16 Juni 2019. Presiden berpesan agar para aktivis 98 bisa mengambil peran dalam pembangunan. ANTARA/Aprillio Akbara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melunasi janjinya terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, jika ditetapkan sebagai pemenang pemilihan presiden 2019.

Baca: Jokowi Minta Aktivis 98 Berani Koreksi Pemerintah

Hal itu diungkapkan Adian menyusul permintaan Jokowi agar aktivis 1998 lebih keras mengkritik dan berani mengoreksinya pada pemerintahan mendatang. "Banyak ya (yang akan kami kritik), contohnya kasus pelanggaran HAM itu harus diselesaikan. Tapi saya berpikir, ketika dia bersedia menawarkan diri dikritik, kami semakin yakin bahwa dia (Jokowi) memang merepresentasikan perjuangan reformasi 21 tahun yang lalu," ujar Adian saat ditemui Tempo usai acara Halal Bihalal bersama aktivis '98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Pertengahan Januari 2019 lalu, Adian memang sempat bercerita bahwa dirinya sudah tiga kali berbicara kepada Jokowi terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu. Pertama, kata Adian, ketika Jokowi hadir di acara Kongres Perhimpunan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) di Bali pada September 2014. Saat itu, Jokowi dikukuhkan sebagai anggota kehormatan PENA 98.

"Gua sampaikan pada Jokowi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Gua sampaikan bahwa itu tidak mudah, tapi harus dimulai karena negara harus berdamai dengan rakyat. Salah satunya dengan mengungkap pelanggaran HAM masa lalu," ujar Adian kepada Tempo pada pertengahan Januari 2019 lalu.

Baca juga: Adian Didengungkan Calon Menteri, Jokowi: Saya Tak Mau Sebut Nama

Menurut Adian, saat itu dia mengatakan, kalaupun pemerintah belum bisa menyelesaikan kasus yang besar, bisa dimulai dengan kasus yang kecil, seperti perampasan tanah rakyat atas nama negara seperti Kedung Ombo, kasus Rumpin dan kasus-kasus lain yang serupa.

Untuk kasus tanah, menurut Adian, Jokowi sempat meminta PENA 98 membuatkan konsep penyelesaiannya dan juga bagaimana pencegahannya. "Untuk pencegahan, kami sampaikan agar tanah rakyat diberikan legitimasi. Di kemudian hari, Jokowi kan membuat sertifikasi tanah dan hutan sosial/adat," ujar Adian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat di Bali itu, Adian menambahkan, kelompok aktivis 1998 itu meminta Jokowi membebaskan aktivis yang masih ditahan, seperti Eva Susanti Bande dan aktivis papua lainnya --Pada tanggal 10 Desember 2014, Jokowi memberikan Grasi untuk Eva Susanti Bande, lalu awal 2015 Jokowi membebaskan belasan aktivis Papua--.

Pertemuan berikutnya antara aktivis 1998 dan Jokowi terjadi menjelang Rembuk Nasional Aktivis 98 di Kemayoran, Juli 2018 silam. Saat itu, Adian menuturkan, Jokowi berjanji akan mengusut kasus Trisakti dan Semanggi. Dalam proses pengusutan itu, Jokowi juga akan memberikan penghargaan kepada para aktivis '98 yang meninggal dalam peristiwa Trisakti dan Semanggi. Bentuk penghargaan masih akan dikaji lebih jauh. Untuk orang tua korban misalnya, Jokowi akan memberikan rumah tinggal.

"Kalau gua baca gestur tubuh Jokowi dalam beberapa kali bicara tentang HAM, gua yakin dia akan menyelesaikan kasus-kasus itu, walaupun mungkin bertahap dan tetap mengikuti prosedur hukum yang ada," ujar Adian.

Presiden Jokowi meminta semua pihak termasuk para aktivis '98 berani mengevaluasi dan mengoreksi kinerja pemerintah di masa mendatang, dalam acara Halal Bihalal bersama aktivis '98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Menurut Jokowi, setelah kurang lebih 21 tahun gerakan reformasi yang dikomandani oleh aktivis '98 berjalan, para aktivis harus lebih kritis demi membangun Indonesia ke depan.

Baca: Jokowi: Kalau Itu Penting, Keputusan yang Gila Akan Saya Kerjakan

"Kita semua harus berani mengevaluasi. Apa yang telah dikerjakan oleh pemerintah, baik yang sudah berhasil maupun yang belum. Kita harus berani mengoreksi apa yang masih harus dikerjakan, apa yang masih kurang, apa yang harus diselesaikan ini menjadi koreksi kita," ujar Jokowi dalam acara Halal Bihalal bersama aktivis '98 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Ahad, 16 Juni 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

1 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

11 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

13 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

16 jam lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

16 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

18 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

20 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

21 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

21 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?